PenggolonganPerjanjian Internasional KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONALkesehatan Menurut Subjeknya Menurut Isinya Menurut Prosesnya Menurut Fungsinya Politik, Ekonomi, hukum Wilayah Penting 3 tahap Sederhana 2 tahap Negara, Subjek hukum, Sesama subjek hukum Law making treaties BentukBentuk Perjanjian Internasional. Dalam perjanjian internasional masih dibedakan berdasarkan golongan, baik berdasarkan jumlah peserta, sifat, fungsi dan perjanjian internasional berdasarkan fungsinya. Berikt penjelasannya. 1. Perjanjian Bilateral. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum Sebutkandan jelaskan penggolongan perjanjian internasional - 58547 1. Masuk. Daftar. 1. Masuk. Daftar. Tanyakan pertanyaanmu. deniscourbuzier 26.02.2014 PPKn Sekolah Menengah Atas Fungsinya dalam pembentukan hukum. 1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian a). Perjanjian antar negara, merupakan Perjanjianinternasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh : NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD BerdasarkanFungsinya Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga. Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja. Quelle Phrase D Accroche Sur Un Site De Rencontre. Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya ~ Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, setiap negara pasti memerlukan negara lain untuk melakukan sebuah pergaulan internasional salah satunya ialah melakukan perjanjian internasional. Perjanjian internnasional dapat dilakukan dengan satu negara atau dengan banyak negara, serta melakukan sebuah perjanjian dalam hal apa pun. Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional. Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, maka perlu ditinjau atau dilihat dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut diantaranya menurut subjeknya, menurut isinya, menurut proses atau tahapan pembetukannya, dan menurut sifatnya. 1. Perjanjian internasional menurut subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci Vatikan dengan organisasi Uni Eropa. Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contohnya Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa. 2. Perjanjian internasional menurut isinya Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya. Segi hukum, seperti Status Kewarganegaraan Indonesia - RRC, Ekstradisi, dan sebagainya. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya. 3. Perjanjian internasional menurut proses atau tahapan pembentukannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement 4. Perjanjian internnasional menurut fungsinya Perjanjian yang membentuk hukum law making treatis, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, dan sebagainya. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya. Itulah pengklasifikasian perjanjian internasional jika ditinjau dari beberapa aspek, yaitu menurut subjeknya, menurut isinya, menurut prosesnya, dan menurut fungsinya. Ternyata perjanjian internasional itu banyak bentuknya mya teman? Sumber pustaka Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta Erlangga. Baca juga ini Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional Penjelasan Mengenai Perjanjian Bilateral Penjelasan Mengenai Perjanjian Multilateral Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Suatu perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara 2 negara yang bersangkutan. Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli. Prof Kusumaatmadja Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Oppenheimer-Lauterpacht Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Schwarzenberger Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Fungsi Perjanjian Internasional Perjanjian internasional dipakai untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat dari berbagai belahan dunia. Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Perjanjian Internasional juga dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan pengembangan kerja sama internasional secara damai. Mempermudah untuk terjadinya kemungkinan transaksi serta komunikasi antarnegara. Manfaat Perjanjian Internasional Negara-negara akan memiliki tujuan sama, dengan penerapan pola atau sistem yang mulai disesuaikan. Diharapkan dengan semakin banyaknya kerjasama internasional, maka perselisihan bisa diminimalisir, Penyimpangan yang melanggar kesepakatan antar negara bisa segera dikoreksi, dan tindakan lebih lanjut bisa dilakukan secara cepat dan responsif. Pembentukan koalisi keamanan untuk kedamaian dan ketertiban dunia, demi terciptanya kondusifitas di seluruh penjuru dunia. Saling membantu di dalam masalah krisis ekonomi, sehingga membangkitkan simpati antar negara untuk menanggapi serta membantu masalah ekonomi di negara lain. Macam-macam Perjanjian Internasional Menurut subjeknya Perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh 2 negara. Perjanjian multilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari 2 negara. Menurut fungsinya Perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yakni perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus. Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties adalah sebuah perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract adalah sebuah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yakni perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat lewat proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi. Perjanjian yang bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat lewat 2 tahapan, yakni perundingan dan penandatanganan. Asas-asas Perjanjian Internasional Pacta Sunt Servanda,maksudnya setiap perjanjian yang telah dibuat mesti ditaati. Egality Rights,maksudnya pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama. Reciprositas,maksudnya tindakan sebuah negara pada negara lain bisa dibalas setimpal. Bonafides,maksudnya perjanjian yang dilakukan harus didasari dengan iktikad baik. Courtesy,maksudnya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara. Rebus sic Stantibus, maksudnya bisa dipakai pada perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Perundingan negotiation Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang bersangkutan, di mana sebelumnya belum pernah dibuat perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Dalam melakukan negosiasi, sebuah negara bisa diwakili oleh pejabat yang bisa menunjukkan surat kuasa penuh full powers. Selain mereka, juga bisa dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Penandatanganan signature Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri ataupun kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang sifatnya multilateral dianggap sah ika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Tetapi demikian, perjanjian belum bisa diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi. Pengesahan ratifi cation Ratifi kasi adalah sebuah cara yang telah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Sebuah negara mengikatkan diri pada sebuah perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi pada perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional bisa berlalu dan berkekuatan hukum. Pemberlaku Perjanjian Internasional Berlakunya Perjanjian Internasional Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini . Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Berakhirnya Perjanjian Internasioanl Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya. Adanya unsur Kesalahan error pada saat perjanjian itu di buat. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum. Penggolongan Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi. Laut teritorial, batas alam daratan. Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS. Berdasarkan Subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya. Contoh Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci Vatikan dengan organisasi MEE. Kerjasama ASEAN dan MEE. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties. Contoh Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali. Konvensi hukum laut tahun 1958 tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Berdasarkan Fungsinya Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional antarnegara. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional Traktat treaty, adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi. Konvensi convention, adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi high policy. Deklarasi declaration,adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. 4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa LBB. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Pakta pact, adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus Pakta Warsawa. Protokol protocol, adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. 8. Persetujuan Agreement, adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi. Perikatan arrangement adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi. Ketentuan penutup final Act, adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi. Ketentuan umum general act, adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi. demikianlah artikel dari mengenai Asas Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Manfaat, Macam, Tahapan, Pemberlakuan, Penggolongan dan Istilahnya, Tahap dan Asasnya. semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Daftar Isi1 Pengertian Perjanjian Prof Kusumaatmadja Konferensi Wina tahun Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional2 Fungsi Perjanjian Internasional3 Manfaat Perjanjian Internasional4 Macam-macam Perjanjian Internasional5 Asas-asas Perjanjian Internasional6 Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Perundingan negotiation Penandatanganan signature Pengesahan ratifi cation7 Pemberlaku Perjanjian Berlakunya Perjanjian Berakhirnya Perjanjian Pembatalan Perjanjian Internasional8 Penggolongan Perjanjian Berdasarkan Berdasarkan Proses/Tahapan Berdasarkan Berdasarkan Pihak-pihak yang Berdasarkan Fungsinya9 Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Suatu perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara 2 negara yang bersangkutan. Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli. Prof Kusumaatmadja Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang men imbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina tahun 1969 Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Fungsi Perjanjian Internasional Perjanjian internasional dipakai untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat dari berbagai belahan dunia. Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Perjanjian Internasional juga dapat digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan pengembangan kerja sama internasional secara damai. Mempermudah untuk terjadinya kemungkinan transaksi serta komunikasi antarnegara. Manfaat Perjanjian Internasional Negara-negara akan memiliki tujuan sama, dengan penerapan pola atau sistem yang mulai disesuaikan. Diharapkan dengan semakin banyaknya kerjasama internasional, maka perselisihan bisa diminimalisir, Penyimpangan yang melanggar kesepakatan antar negara bisa segera dikoreksi, dan tindakan lebih lanjut bisa dilakukan secara cepat dan responsif. Pembentukan koalisi keamanan untuk kedamaian dan ketertiban dunia, demi terciptanya kondusifitas di seluruh penjuru dunia. Saling membantu di dalam masalah krisis ekonomi, sehingga membangkitkan simpati antar negara untuk menanggapi serta membantu masalah ekonomi di negara lain. Macam-macam Perjanjian Internasional Menurut subjeknya Perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh 2 negara. Perjanjian multilateral adalah sebuah bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari 2 negara. Menurut fungsinya Perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yakni perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus. Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties adalah sebuah perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract adalah sebuah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yakni perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat lewat proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi. Perjanjian yang bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat lewat 2 tahapan, yakni perundingan dan penandatanganan. Asas-asas Perjanjian Internasional Pacta Sunt Servanda,maksudnya setiap perjanjian yang telah dibuat mesti ditaati. Egality Rights,maksudnya pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama. Reciprositas,maksudnya tindakan sebuah negara pada negara lain bisa dibalas setimpal. Bonafides,maksudnya perjanjian yang dilakukan harus didasari dengan iktikad baik. Courtesy,maksudnya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara. Rebus sic Stantibus, maksudnya bisa dipakai pada perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Perundingan negotiation Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang bersangkutan, di mana sebelumnya belum pernah dibuat perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Dalam melakukan negosiasi, sebuah negara bisa diwakili oleh pejabat yang bisa menunjukkan surat kuasa penuh full powers. Selain mereka, juga bisa dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Penandatanganan signature Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri ataupun kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang sifatnya multilateral dianggap sah ika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Tetapi demikian, perjanjian belum bisa diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi. Pengesahan ratifi cation Ratifi kasi adalah sebuah cara yang telah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Sebuah negara mengikatkan diri pada sebuah perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi pada perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional bisa berlalu dan berkekuatan hukum. Pemberlaku Perjanjian Internasional Berlakunya Perjanjian Internasional Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini . Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Berakhirnya Perjanjian Internasioanl Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya. Adanya unsur Kesalahan error pada saat perjanjian itu di buat. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum. Penggolongan Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi. Laut teritorial, batas alam daratan. Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS. Berdasarkan Subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya. Contoh Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci Vatikan dengan organisasi MEE. Kerjasama ASEAN dan MEE. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties. Contoh Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali. Konvensi hukum laut tahun 1958 tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Berdasarkan Fungsinya Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional antarnegara. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Istilah-istilah Dalam Perjanjian Internasional Traktat treaty, adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi. Konvensi convention, adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi high policy. Deklarasi declaration,adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. 4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa LBB. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Pakta pact, adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus Pakta Warsawa. Protokol protocol, adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. 8. Persetujuan Agreement, adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi. Perikatan arrangement adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi. Ketentuan penutup final Act, adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi. Ketentuan umum general act, adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi. demikianlah artikel dari mengenai Asas Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Manfaat, Macam, Tahapan, Pemberlakuan, Penggolongan dan Istilahnya, Tahap dan Asasnya. semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. 0% found this document useful 0 votes1K views3 pagesOriginal TitlePENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONALCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views3 pagesPenggolongan Perjanjian InternasionalOriginal TitlePENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONALJump to Page You are on page 1of 3Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. – Dalam perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta tandatangani dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait. Perjanjian internasional dapat melibatkan antar individu, kelompok, organisasi atau negara. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur dan objek, cara berlakunya serta instrumen perjanjian internasional. Sumber Dan Jumlah Peserta Menurut sumbernya, dalam sebuah perjanjian internasional sendiri dapar dibagi menjadi beberapa macam antara lain yaitu Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional. Perjanjian antar negara dengan subjek internasional lainnya. Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara. Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral. Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua negara. Perjanjian multirateral artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara. Isinya Menurut isinya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain yaitu Segi politis seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian, misalnya NATO, ANZUS dan SEATO. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan, misalnya APEC, CGI, IMF. IBRD dan sebagainya. Segi hukum seperti status kewarganegaraan “Indonesia-China”. Segi batas teritorial seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. Segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit dan sebagainya. Sifat Pelaksanaannya Menurut sifat pelaksanaannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian yang menentukan “dispositive treaties” yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. Perjanjian yang dilaksanakan “executory treaties” yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. Fungsinya Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam yaitu Law making treaties “perjanjian yang membentuk hukum” yaitu suatu perjanjian yang melatakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan “multirateral”. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, konvensi wina 1958 tentang hubungan diplomatik. Treaty contract “perjanjian yang bersofat khusus” yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja “perjanjian bilateral”, contohnya perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri-China tahun 1995. Prosess Pembentuknya Menurut proses pembentukannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi serta Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan. Demikianlah pembahasan mengenai Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Baca Juga Tahapan Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya Bentuk Dan Manfaat Kerjasama Antar Negara Lengkap 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari

penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya